Bandung – Merespons isu yang menjadi perbincangan di media sosial, Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya dan Sistem Informasi (CMCI) Universitas Padjadjaran menggelar diskusi publik untuk membedah polemik antara Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) dan Indonesia New Media Forum (INMF) di Ruang Oemi Abdurrachman, Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Jatinangor, Selasa (19/05/2025).
Polemik ini berawal ketika Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyebut lebih dari 40 nama new media yang tergabung dalam INMF sebagai “mitra pemerintah” untuk membantu memperluas jangkauan komunikasi publik pemerintah pada 6 Mei 2026. Reaksi publik langsung memanas; akun Instagram resmi Bakom RI dibanjiri komentar kritik, sementara istilah homeless media menjadi viral dan memantik perdebatan panjang di media sosial. Gelombang klarifikasi datang dari media yang dicatut namanya; mayoritas menyatakan tidak tahu, tidak terlibat, dan/atau tidak menghadiri pertemuan maupun konferensi pers bersama Bakom RI. INMF – forum yang menaungi homeless media – menegaskan tidak ada komitmen atau kesepakatan apa pun dengan Bakom RI.
Diskusi yang dimoderatori oleh Preciosa Alnashava Janitra ini dihadiri oleh akademisi, praktisi media, mahasiswa, organisasi mahasiswa, dan perwakilan lembaga pemerintah. Melalui diskusi ini, Ketua CMCI FIKOM Unpad, Subekti Priyadharma, berharap forum dapat mendiskusikan secara kritis relasi antara pemerintah, media, dan publik di era digital saat ini. Di satu sisi, batasan antara media dan publik semakin kabur – yang melahirkan homeless media – sementara di sisi lain, fungsi pers di media arus utama sebagai pilar keempat demokrasi semakin dipertanyakan karena kedekatannya dengan kekuasaan. Subekti juga mempertanyakan posisi Bakom RI dalam sistem komunikasi publik nasional dan apakah fungsi Bakom RI “dalam melaksanakan orkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah” (Pasal 3) memperkuat atau justru memperlemah independensi media baru.
Mengawali diskusi, Pakar Kajian Media CMCI dan Guru Besar Fikom Unpad, Eni Maryani menjelaskan bahwa polemik ini dipicu informasi yang tidak akurat dan pemaknaan yang berbeda di antara partisipan komunikasi. Menurut Eni, relasi antara Bakom (pemerintah) dan media dimungkinkan untuk dilakukan dalam konteks penempatan iklan selama hal tersebut dinyatakan secara jelas dan transparan, bukan kerja sama redaksional dalam konteks penempatan berita. Jika kerjasamanya memang berkaitan dengan iklan layanan masyarakat dan bukan redaksional, maka hal tersebut lebih diterima dan berpengaruh secara langsung terhadap fungsi media sebagai kontrol negara. Hal tersebut sah-sah saja sebagai faktor keberlanjutan media dari segi iklan layanan masyarakat.
Eni menekankan perlu ketegasan pengertiaan konsep ‘kemitraan’ dan ‘orkestrasi narasi’ yang terkandung dalam Perpres No. 96 Tahun 2025 sehingga tidak rentan menjadi upaya pembungkaman media oleh pemerintah melalui “kemitraan”. Bagaimana pun, institusi media dalam sistem yang demokratis harus mampu membangun ruang publik yang memungkinkan kepentingan publik disuarakan dan diperbincangkan, agar negara dapat memenuhi hak-hak publik. Eni memberikan rekomendasi agar media alternatif mempertahankan independensi, memperluas keragaman kepemilikan dan konten, serta membangun jejaring sosial yang saling mendukung untuk memperkuat peran media dalam memperjuangkan hak-hak publik dan demokrasi. Ia menambahkan bahwa relasi antara Bakom RI dan institusi media sebaiknya dibangun dalam kerangka komunikasi yang egaliter, di mana kedua pihak dapat saling mengawasi dan mengkritisi demi kepentingan publik.
Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Bidang Komunikasi Publik Direktorat Komunikasi Publik, Hardy Kembar Pribadi, membuka sesi tanggapan dengan merefleksikan bahwa istilah “kemitraan” dan “orkestrasi” dalam komunikasi pemerintah kerap menimbulkan perbedaan interpretasi. Menurutnya, kemitraan tidak selalu identik dengan hubungan komersial seperti media buying, melainkan dapat merujuk pada relasi dengan berbagai entitas media (media relations), termasuk media komunitas dan media alternatif yang hingga kini belum memiliki definisi kelembagaan yang tegas dalam regulasi.
Hardy menjelaskan bahwa di era digital, pemerintah menghadapi tantangan komunikasi yang semakin kompleks karena melibatkan banyak aktor, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang bekerja melalui jaringan kelembagaan masing-masing. Maka dari itu, konsep orkestrasi tidak dimaknai sebagai upaya mengendalikan media, melainkan sebagai mekanisme untuk menyelaraskan agenda komunikasi strategis pemerintah agar informasi yang relevan dapat disampaikan secara cepat dan efektif, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa ruang publik membutuhkan informasi yang berkualitas. Dalam konteks tersebut, keberadaan media sebagai ruang aspirasi publik menjadi elemen penting, sementara pemerintah perlu terus mengembangkan bentuk “orkestrasi” komunikasi yang tepat untuk mendukung penyelenggaraan komunikasi publik yang terbuka, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Unpad, Mei Susanto menyoroti bahwa polemik mengenai orkestrasi komunikasi pemerintah perlu dibaca dalam konteks kemunduran demokrasi dan melemahnya prinsip-prinsip konstitusional. Menurutnya, media merupakan bagian penting dari pluralisme konstitusi yang harus dihormati dan dilindungi karena berkaitan langsung dengan hak publik atas informasi.
Ia menyatakan bahwa negara perlu menunjukkan tolerance and forbearance atau sikap menahan diri dalam berinteraksi dengan media agar independensi media tetap terjaga. “Janganlah orkestrasi diperhalus dengan istilah kemitraan; bagaimanapun media harus tetap independen,” tegasnya.
Dari perspektif historis dan jurnalistik, historiografer dan dosen Fikom Unpad, Abie Besman menjelaskan bahwa upaya mengendalikan narasi bukanlah fenomena baru. Praktik ini telah berlangsung sejak era kolonial melalui sensor pers, pembatasan tulisan, dan pengawasan media. Menurutnya, setiap zaman memiliki medianya sendiri, tetapi setiap kekuasaan memiliki keinginan yang sama, yaitu mengelola narasi.
Abie menekankan bahwa dalam ekosistem digital saat ini, orkestrasi narasi melibatkan banyak aktor, mulai dari negara, platform, algoritma, kreator konten, hingga publik. Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar apakah negara boleh menyampaikan pesan, melainkan apakah masyarakat masih memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan pandangan yang berbeda dan mempertahankan media sebagai voice of the voiceless.
Perwakilan Koalisi Media Alternatif (KOMA) dan Pemimpin Redaksi Projectarek.id, Miftah Fardl, yang turut hadir secara daring membahas terkait kemunculan media alternatif sebagai respons atas menguatnya pengaruh kepentingan bisnis dan politik dalam media arus utama, yang dinilai dapat mengurangi daya kritis redaksi terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, media alternatif berupaya mempertahankan independensi, baik dari sisi konten, tata kelola redaksi, maupun model pembiayaan, termasuk dengan tidak menerima iklan pemerintah agar terhindar dari relasi yang bersifat transaksional.
Ia juga menyoroti bahwa regulasi media belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan media digital, termasuk media yang beroperasi melalui platform media sosial namun tetap menjalankan proses jurnalistik secara konsisten. Hingga saat ini, belum ada peraturan dewan pers yang mengakomodasi media alternatif. Miftah menekankan bahwa pemerintah seharusnya berfokus pada penciptaan ekosistem media yang sehat tanpa mencampuri independensi redaksi, sementara media alternatif akan terus memperjuangkan model media yang bekerja untuk kepentingan publik dan didukung langsung oleh masyarakat.
Ketua AJI Bandung, Iqbal T. Lazuardi menegaskan bahwa ruang publik yang sehat hanya dapat terwujud apabila media dibiarkan bekerja secara independen dan bebas dari intervensi negara. Menurutnya, pemerintah seharusnya memandang media bukan sebagai alat untuk menyampaikan program-program pemerintah, melainkan sebagai ruang deliberatif yang memungkinkan publik memperoleh informasi berkualitas dan menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Iqbal juga menyoroti bahwa di tengah kompleksitas era digital dan melemahnya kondisi industri media, apa pun medium yang digunakan, jurnalisme tetap menjadi elemen yang paling penting. Ia menekankan bahwa media alternatif hadir untuk mengisi ruang kosong yang ditinggalkan media arus utama yang semakin padat modal, dan bahwa tantangan utama saat ini adalah memastikan jurnalisme kritis tetap hidup sebagai pengawas kekuasaan dan penjaga kepentingan publik.




