Laporan Penelitian: Analisis Pemberitaan dan Perbincangan Aksi Protes #PeringatanDarurat

Aksi protes dan demonstrasi “Peringatan Darurat” yang dipicu oleh revisi Undang-Undang Pilkada 2024 dan pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi kasus yang unik terkait gerakan sosial dan aksi protes di Indonesia. Aksi protes ini berakar pada ketidakpuasan publik terhadap revisi UU Pilkada, yang dianggap memperkuat oligarki politik melalui nepotisme dan melemahkan prinsip demokrasi. Keputusan DPR untuk meloloskan revisi ini, meskipun bertentangan dengan putusan MK, memicu keresahan yang meluas.

Pada gerakan tersebut muncul hashtag #PeringatanDarurat yang disertai meme “Garuda Biru” sebagai simbol utama protes, yang kemudian menawarkan identitas visual yang unik dan mudah dikenali. Simbol yang terinspirasi dari estetika horor analog ini, menjadi alat pemersatu sekaligus media untuk menyampaikan resistensi terhadap kebijakan tersebut. Berdasarkan kacamata playful activism, gerakan ini dapat menggabungkan elemen budaya populer, simbolisme, dan media sosial untuk menciptakan gerakan yang tidak hanya membangun identitas kolektif yang kuat tetapi juga menarik partisipasi masyarakat luas. Pendekatan ini menunjukkan bagaimana aksi protes dapat melampaui bentuk-bentuk aksi konvensional dan berkembang menjadi gerakan yang kreatif, dinamis, dan relevan bagi anak muda dan publik secara luas.

Studi ini bertujuan untuk memeriksa bagaimana pembingkaian aksi kolektif muncul pada aksi protes Peringatan Darurat dengan memeriksa narasi dan representasi yang terdapat di media online dan media sosial pada periode dua minggu sebelum dan sesudah aksi terjadi (15 Agustus-15 September 2024). Studi ini juga mengkaji bagaimana masing-masing platform media sosial memainkan peran yang berbeda dalam mengartikulasikan dan menyebarkan narasi gerakan, serta berbagai bentuk playful activism yang muncul selama masa Peringatan Darurat.

Laporan selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut: https://bit.ly/analisisperingatandarurat